Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA |
---|---|---|
Singkatan | : | KT |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR 17 TAHUN 2020 |
Alamat Kantor | : | Jl. DR. Ir. Bisuk Siahaan. Sosor Sihobuk. Desa Pangombusan |
Karang Taruna Sahati Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba
pertama kali berdiri tahun 2004 diketuai oleh Jupri Sibuea
Setiap tahun nya karang taruna mengadakan kegiatan "Gondang Naposo" di Desa Pangombusan dengan tujuan supaya anak muda di Desa Pangombusan tidak melupakan adat istiadat Batak dengan konsep BATAK NARAJA.
Karang Taruna juga mengadakan kegiatan Gotong Royong , Kegiatan Perayaan Natal di Desa Pangombusan , dan Ikut HUT RI
VISI, MISI DAN PROGRAM KERJA KARANG TARUNA INDONESIA
V I S I : Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.
M I S I :
Karang Taruna memiliki tugas sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, yaitu:
Adapun fungsi fungsi Karang Taruna, adalah :
1. Fungsi Administrasi dan Manajerial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Administrasi dan Manajerial adalah penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.
2. Fungsi Fasilitasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Fasilitasi adalah upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, pemberian kemudahan, dan pendampingan untuk generasi muda dan masyarakat.
3. Fungsi Mediasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Mediasi adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
4. Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program, dan kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah, Karang Taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
5. Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pemanfaatan dan Pengembangan Teknologi adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.
6. Fungsi Advokasi Sosial
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Advokasi Sosial adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang dilanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
7. Fungsi Motivasi
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Motivasi adalah upaya memberikan semangat dan memacu pencapaian prestasi generasi muda.
8. Fungsi Pendampingan
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pendampingan adalah upaya untuk menjalin relasi sosial dengan kelompok yang diberdayakan menggunakan berbagai sumber dan potensi guna meningkatkan Kesejahteraan Sosial.
9. Fungsi Pelopor
Yang dimaksud dengan Karang Taruna memiliki Fungsi Pelopor adalah upaya merintis dan menggerakkan inovasi dan kreativitas dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan pengembangan generasi muda.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
1. Jeffri Marpaung 2. Junaidy Sitorus 3. Arisa Sitinjak 4. Nova Simangunsong
| KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA | SMA SMA S1 S1 |