Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA PANGOMBUSAN NOMOR : 22 TAHUN 2021 |
Alamat Kantor | : | DESA PANGOMBUSAN, KECAMATAN PARMAKSIAN, KAB. TOBA |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan
1. Visi
Terwujudnya harmonisasi hubungan antara anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan aparatur pemerintahan desa Bengkel dengan seluruh lapisan masyarakat dalam memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyarakat desa yang tertib, aman, tenteram, sehat , sejahtera, mandiri, dinamis dan maju, berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
2. Misi
FUNGSI LPM
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
1. HERYANTO SIMATUPANG 2. DONNARIA SIHOMBING 3. GOKLAS MANURUNG 4. DORKAS SILABAN | KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS BENDAHARA | S1 SMA SMA SMA |