Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai HARDI MANURUNG |
NIP | : | - |
Tugas Kepala Desa:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Pelaksanaan Pembangunan
3. Pembinaan Kemasyarakatan
4. Pemberdayaan masyarakat
5. Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :
Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;
Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan APBDES;
Membina Kehidupan Masyarakat Desa;
Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;
Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;
Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.