Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | - |
NIP | : | - |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
Tugas Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;
Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;
Pelayanan kepada masyarkat;
Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.